🏭 Alur Pendaftaran SIINas: Dokumen, Kendala, dan Solusinya

Halo Sobat Industri!

Tahukah kamu, setiap perusahaan industri wajib terdaftar di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. SIINas berfungsi sebagai database nasional industri, sekaligus pintu masuk untuk mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah.

Kewajiban ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penggunaan SIINas. Artinya, semua perusahaan industri wajib melakukan registrasi dan melaporkan data industrinya melalui SIINas.


1️⃣ Alur Pendaftaran SIINas

Registrasi Akun

    • Nama Perusahaan = wajib sama dengan nama yang tercantum di NIB OSS RBA.
    • Jika berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi → gunakan nama badan usaha sesuai NIB.
    • Jika usaha perorangan → gunakan nama pelaku usaha sesuai NIB.
    • Lokasi Pabrik → pilih kabupaten/kota sesuai alamat industri.
    • NPWP → isi NPWP perusahaan atau NPWP pribadi (untuk usaha perorangan).
    • NIB OSS RBA → masukkan nomor yang sudah diterbitkan OSS RBA.
    • Upload Softcopy NIB OSS RBA + Lampiran (format PDF, max 128 MB).
    • Email → masukkan email yang sama dengan yang tercantum di NIB OSS RBA.
    • Centang verifikasi captcha, lalu klik Simpan.
Bukti Pendaftaran

  • Sistem akan menampilkan ID Registrasi sebagai bukti pendaftaran.

Validasi oleh UPP

  • Data akan dicek oleh Unit Pelayanan Perizinan (UPP) Kemenperin.
  • Estimasi waktu validasi: 1×24 jam kerja.

Aktivasi Akun

  • Jika validasi berhasil, username & password akan dikirim ke email perusahaan.
  • Saat pertama kali login, sistem akan mewajibkan pengguna mengganti password demi keamanan akun.
  • Pemilik usaha wajib mengingat dan menyimpan username serta password baru dengan baik
Pengisian Data Industri

  • Lengkapi profil industri: kapasitas produksi, tenaga kerja, bahan baku, dan data lainnya.
  • Data ini akan digunakan sebagai dasar kebijakan industri nasional.


2️⃣ Dokumen yang Harus Disiapkan

Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA
Lampiran NIB OSS RBA (dalam bentuk PDF, max 128 MB)
NPWP perusahaan (atau NPWP pribadi jika usaha perseorangan)
Alamat email aktif sesuai dengan yang tercantum di NIB OSS RBA


3️⃣ Kendala yang Sering Terjadi

⚠️ Nama perusahaan tidak sesuai NIB → pendaftaran ditolak.
⚠️ Email tidak sama dengan yang tercantum di NIB → sistem tidak bisa validasi.
⚠️ Dokumen NIB tidak lengkap / file rusak → lampiran tidak terbaca.
⚠️ NPWP tidak valid → salah input atau NPWP belum sinkron.
⚠️ Proses validasi tertunda → antrean banyak atau data tidak sesuai format.
⚠️ Lupa username / password → karena tidak disimpan setelah perubahan password pertama.


4️⃣ Solusi untuk Kendala

💡 Nama perusahaan salah → pastikan identik dengan yang tercantum di NIB.
💡 Email berbeda → gunakan email yang tertera di NIB OSS RBA.
💡 Dokumen rusak → pastikan file PDF jelas, tidak terpotong, ukuran <128 MB.
💡 NPWP tidak valid → cek kembali di DJP Online, pastikan aktif.
💡 Validasi lama → hubungi admin UPP atau call center Kemenperin jika lebih dari 2 hari kerja.
💡 Lupa password → gunakan fitur Forgot Password di SIINas atau minta reset ke admin.


📌 Kesimpulan

Mendaftar di SIINas memang wajib, tapi prosesnya sederhana: Daftar → Validasi → Aktivasi → Isi Data.
Ingat, pada kolom Nama Perusahaan harus diisi sesuai dengan NIB OSS RBA, dan setelah mendapat username & password via email, pengguna wajib mengganti password saat login pertama kali. Jangan lupa catat dan simpan data login dengan aman agar tidak terjadi kendala.

Dengan dokumen lengkap dan data valid, proses validasi bisa selesai dalam 1×24 jam kerja.

⚖️ Dasar hukum: Permenperin No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penggunaan SIINas.

👉 Yuk, segera daftarkan perusahaanmu ke SIINas dan pastikan industri kita tercatat resmi di database nasional! 🚀

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau butuh bantuan terkait perizinan di bidang perindustrian, silakan hubungi saya, Penyuluh Perindustrian, melalui Telegram: https://t.me/oki279.





Posting Komentar

2 Komentar

  1. Sangat sangat bermanfaat materi ini, ijin saya Chat Personal melalui telegram ngih

    BalasHapus

"Silakan tinggalkan komentar atau pertanyaan Anda di sini, Sobat Industri akan senang menjawab.”