📰 Panduan Lengkap: Website Resmi untuk Perizinan dan Pendukung Usaha

Memulai usaha kini semakin mudah berkat layanan online dari pemerintah. Berikut daftar website penting yang wajib diketahui pelaku UMKM dan IKM:


1. Perizinan dan Legalitas Usaha

  • OSS → Portal utama untuk pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan usaha.
  • AHU Online → Pendaftaran badan hukum (PT, CV, Yayasan, dll).
  • JDIHN → Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
  • Peraturan BPK → Koleksi lengkap peraturan perundang-undangan.


2. Investasi dan Fasilitas Usaha


3. Perpajakan dan Keuangan

  • Pajak.go.id → Pelaporan SPT, NPWP, dan layanan perpajakan.
  • DJKN Kemenkeu → Informasi aset negara dan lelang.
  • OJK → Informasi lembaga keuangan dan regulasi.

4. Ekspor, Impor, dan Perdagangan

  • INSW → Portal utama untuk ekspor dan impor.
  • Kemendag → Informasi perdagangan dalam dan luar negeri.
  • Bea Cukai → Layanan kepabeanan dan cukai.


5. Industri dan Sertifikasi

  • SIINasSistem Informasi Industri Nasional.
  • BPJPH Halal → Pendaftaran sertifikasi halal.
  • BSN → Informasi tentang SNI (Standar Nasional Indonesia).
  • BPOM → Izin edar obat, makanan, dan kosmetik.


6. Ketenagakerjaan dan Perlindungan Sosial


 

Penutup

Dengan memanfaatkan portal-portal resmi di atas, pelaku usaha dapat mengurus perizinan, memahami aturan hukum, memanfaatkan fasilitas pemerintah, hingga memperluas pasar dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

👉 Jika ada pertanyaan atau hal yang kurang jelas mengenai perizinan di bidang perindustrian, silakan hubungi saya, Penyuluh Perindustrian.
Saya siap membantu Bapak/Ibu.

📩 Telegram: https://t.me/oki279

Posting Komentar

0 Komentar