“PP No. 5 vs PP No. 28: Perbedaan Aturan Perizinan Usaha Terbaru”

                                                

Perizinan Industri: Apa yang Berubah dari PP No. 5 ke PP No. 28?

Halo teman-teman pelaku usaha! Setelah kita kenalan dengan OSS di Part 1, sekarang kita masuk ke inti perizinan berusaha. Pemerintah baru saja memperbarui aturan perizinan berbasis risiko, dari yang sebelumnya diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021, kini digantikan oleh PP No. 28 Tahun 2025.

Lalu, apa saja sih perbedaannya? Mari kita bedah perubahannya agar bisnismu tetap up-to-date!

Perubahan ini bukan sekadar pergantian angka. Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sudah berjalan sejak 2021. Ditemukan bahwa dinamika bisnis pasca-pandemi dan kebutuhan pasar yang cepat menuntut proses perizinan yang lebih responsif dan presisi.

PP No. 28 Tahun 2025 hadir untuk menutup celah-celah overlap regulasi, memperjelas batasan risiko antar sektor industri, dan memastikan bahwa penyederhanaan birokrasi benar-benar efektif di lapangan, sambil tetap menjaga standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.


Perbedaan Utama yang Harus Kamu Tahu

Secara umum, PP No. 28 Tahun 2025 ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk membuat proses perizinan lebih efektif dan fleksibel, terutama dalam merespons dinamika bisnis yang terus berubah.

Berikut beberapa poin krusial yang perlu kamu perhatikan:

  • Klasifikasi Risiko yang Lebih Rinci PP No. 28 Tahun 2025 memperjelas dan memperinci klasifikasi risiko untuk berbagai jenis usaha. Jika sebelumnya mungkin ada tumpang tindih, aturan baru ini memberikan panduan yang lebih jelas tentang apakah bisnismu masuk kategori Risiko Rendah, Menengah (Rendah & Tinggi), atau Tinggi. Hal ini berdampak langsung pada jenis izin dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  • Penyederhanaan Persyaratan Pemerintah berupaya memangkas birokrasi yang tidak perlu. Dalam PP No. 28 Tahun 2025, beberapa persyaratan yang dianggap memberatkan atau tidak relevan, kini disederhanakan. Fokusnya adalah pada efisiensi, sehingga pelaku usaha, terutama UMKM, bisa lebih cepat memulai kegiatan usahanya.
  • Penguatan Pengawasan dan Sanksi Meskipun perizinan dipermudah, pengawasan di lapangan justru ditingkatkan. PP baru ini mengatur mekanisme pengawasan yang lebih kuat, termasuk sanksi yang lebih tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan. Tujuannya adalah untuk memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan publik.
  • Integrasi Lintas Sektor yang Lebih Kuat Sistem OSS terus ditingkatkan. PP No. 28 Tahun 2025 menekankan integrasi yang lebih solid antara OSS dengan sistem kementerian/lembaga lain. Ini meminimalisir kesalahan data dan mempercepat proses verifikasi, menjadikan alur perizinan lebih mulus dari hulu ke hilir.

Dengan adanya PP No. 28 Tahun 2025 ini, diharapkan perizinan di bidang perindustrian menjadi lebih adaptif, mudah, namun tetap bertanggung jawab.

LINK : PP 28 TAHUN 2025  


Mau tanya-tanya soal perizinan industri? Langsung aja DM saya!

Contoh Nyata: Dampak PP No. 28 pada Bisnis Anda

Misalnya, jika Anda memiliki usaha pengemasan produk makanan ringan skala mikro (Risiko Rendah), PP No. 28 Tahun 2025 memastikan bahwa NIB yang Anda peroleh adalah izin tunggal yang berlaku, tanpa tumpang tindih persyaratan dari dinas terkait. Fokus utama Anda hanyalah pada kepatuhan standar kebersihan dan mutu produk, bukan tumpukan dokumen.

Jangan biarkan perubahan aturan ini menghambat bisnis Anda!

Mau tanya-tanya soal perizinan industri? Langsung aja DM saya! Sebagai Penyuluh Perindustrian, saya siap bantu kamu yang punya pertanyaan lebih lanjut. Jangan ragu hubungi saya di Telegram: https://t.me/oki279.

Posting Komentar

3 Komentar

  1. Kak Boleh Bagi Lampiran Terkait UMKM

    BalasHapus
  2. Sangat membantu informasi ini

    BalasHapus
  3. Boleh kk, berikut linknya
    https://drive.google.com/file/d/1c0AU3yRs-lBIyRdn5OCK8NuJEzm8HWfR/view?usp=drive_link

    BalasHapus

"Silakan tinggalkan komentar atau pertanyaan Anda di sini, Sobat Industri akan senang menjawab.”