Proses Verifikasi Teknis Perizinan Industri (OSS & SIINas): Panduan Lengkap dari NIB hingga Sertifikat Standar


Alur Lengkap Verifikasi Teknis Perizinan Industri (OSS & SIINas)

Proses ini bertujuan untuk memvalidasi dan mengesahkan Sertifikat Standar bagi pelaku usaha industri dengan tingkat risiko Menengah Tinggi dan Tinggi, sebagai pemenuhan komitmen setelah NIB terbit melalui sistem OSS.

Tahap 1: Pendaftaran Awal dan Penerbitan NIB

Langkah awal ini dilakukan sepenuhnya oleh pelaku usaha melalui platform Online Single Submission (OSS).

  1. Pembuatan Akun OSS: Pelaku usaha mendaftarkan diri untuk mendapatkan akun OSS dengan melengkapi data dasar seperti KTP, NPWP, email, dan nomor telepon.

  2. Pengisian Data Usaha: Setelah akun dibuat, pelaku usaha melengkapi profil usaha dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan industrinya.

  3. Penerbitan NIB: Sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan NIB.

    • Untuk Risiko Rendah & Menengah Rendah: NIB langsung berlaku efektif dan berfungsi sebagai legalitas usaha.

    • Untuk Risiko Menengah Tinggi & Tinggi: NIB sudah terbit namun belum efektif sepenuhnya. Pelaku usaha wajib melanjutkan ke proses verifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Standar.

Tahap 2: Aktivasi Akun SIINas dan Pelaporan

Setelah NIB terbit, pelaku usaha industri wajib mendaftar dan melaporkan datanya melalui SIINas.

  1. Pembuatan Akun SIINas: Pelaku usaha membuat akun di portal SIINas menggunakan data yang sama (KTP, NPWP, email, dll.).

  2. Pengisian Data Industri: Pelaku usaha mengisi data rinci mengenai industrinya, termasuk data pembangunan dan laporan produksi.

  3. Verifikasi Data oleh Pusat: Data yang telah diisi akan diverifikasi oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian. Setelah disetujui, akun SIINas menjadi efektif.

  4. Pengajuan Verifikasi Teknis: Bagi usaha berisiko Menengah Tinggi dan Tinggi, pelaku usaha harus secara aktif mengajukan permohonan "Verifikasi Sertifikat Standar" melalui akun SIINas yang sudah efektif. Proses ini memerlukan kelengkapan berkas perusahaan yang diunggah secara digital.

Tahap 3: Proses Verifikasi oleh Dinas Teknis Terkait

Setelah permohonan diajukan melalui SIINas, proses berpindah ke dinas pemerintah daerah yang membidangi perindustrian.

  1. Penerimaan Notifikasi: Operator di dinas perindustrian menerima notifikasi permohonan verifikasi beserta kelengkapan data pemohon dari SIINas.

  2. Pembentukan Tim Teknis: Operator akan meneruskan informasi permohonan tersebut kepada Kepala Bidang Perindustrian. Selanjutnya, akan dibuat surat pengantar dan nota dinas untuk menugaskan Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan.

  3. Penugasan Verifikasi Lapangan: Kepala Bidang memberikan disposisi dan surat tugas resmi kepada Tim Teknis untuk melaksanakan kunjungan verifikasi langsung ke lokasi usaha pemohon.

Tahap 4: Pelaksanaan Verifikasi Lapangan dan Pelaporan Hasil

Tim Teknis akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kesesuaian data yang diajukan dengan kondisi riil di lokasi industri.

  1. Pemeriksaan di Lokasi: Tim Teknis melakukan verifikasi berdasarkan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 9 Tahun 2021.

  2. Penyusunan Berita Acara (BAP): Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Teknis membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Keputusan hasil verifikasi. Dokumen ini mencatat semua temuan di lapangan.

  3. Pelaporan Internal: Hasil verifikasi beserta BAP dilaporkan kepada Kepala Bidang Perindustrian untuk ditinjau.

Tahap 5: Persetujuan dan Penerbitan Rekomendasi Teknis

Setelah laporan dari Tim Teknis diterima, proses persetujuan internal akan berjalan.

  1. Persetujuan Kepala Bidang: Kepala Bidang Perindustrian meninjau dan menyetujui hasil verifikasi dari Tim Teknis.

  2. Pengiriman Hasil ke Pelaku Usaha: Tim Teknis akan mengirimkan salinan Surat Keputusan dan BAP hasil verifikasi kepada pelaku usaha sebagai bukti bahwa proses verifikasi telah selesai dilaksanakan.

  3. Penerbitan Surat Rekomendasi: Tim Teknis kemudian menyiapkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Surat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan sebagai bentuk pengesahan akhir dari dinas teknis.

Tahap 6: Finalisasi dan Penerbitan Sertifikat Standar

Langkah terakhir adalah sinkronisasi hasil verifikasi teknis ke dalam sistem perizinan terpusat.

  1. Penerimaan Rekomendasi oleh DPMPTSP: Dinas PTSP menerima Surat Rekomendasi dari dinas perindustrian.

  2. Validasi di Sistem OSS: DPMPTSP akan mengunggah dan menyetujui pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar di dalam sistem OSS berdasarkan rekomendasi tersebut.

  3. Sertifikat Standar Terverifikasi: Setelah disetujui oleh DPMPTSP di sistem OSS, Sertifikat Standar menjadi terverifikasi dan berlaku efektif. Dengan demikian, perizinan berusaha pelaku usaha dinyatakan lengkap dan sah

Jika ada pertanyaan atau hal yang kurang jelas mengenai perizinan di bidang perindustrian, silakan hubungi saya, Penyuluh Perindustrian. Saya siap membantu Bapak/Ibu.

Telegram: https://t.me/oki279

Posting Komentar

0 Komentar