Kenapa Bisnis Makanan Wajib Punya Sertifikat Halal?
Kamu punya usaha makanan atau minuman? Kalau iya, perizinanmu bukan cuma NIB dan Sertifikat Standar, lho. Ada satu lagi dokumen penting yang wajib kamu urus: Sertifikat Halal. Sertifikat ini bukan hanya soal agama, tapi juga kunci untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
Apa Itu Halal?
Secara sederhana, halal adalah jaminan bahwa suatu produk, dari awal hingga akhir prosesnya, diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. Ini mencakup banyak aspek, antara lain:
Bahan Baku: Semua bahan yang digunakan harus halal, tidak mengandung unsur babi atau turunannya, darah, atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat.
Proses Produksi: Peralatan yang digunakan harus bersih dari najis dan tidak terkontaminasi oleh bahan yang diharamkan.
Penyimpanan & Pengemasan: Produk harus disimpan dan dikemas secara terpisah dari produk tidak halal untuk menghindari kontaminasi silang.
Singkatnya, halal adalah sebuah standar kualitas dan kebersihan yang menjamin produk aman dan suci.
Aturan dan Dasar Hukumnya
Pemerintah serius dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sesuai UU ini, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban ini berlaku secara bertahap:
Mulai 17 Oktober 2024: Semua produk makanan dan minuman, termasuk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, wajib bersertifikat halal.
Setelah 2026 dan seterusnya, kewajiban ini akan diperluas untuk produk kosmetik, obat-obatan, hingga produk sandang.
Jika tidak memenuhi kewajiban ini, pelaku usaha bisa mendapatkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran.
Proses Mendapatkan Sertifikat Halal
Proses pengurusan Sertifikat Halal kini sudah lebih mudah dan terintegrasi secara digital. Ini dia alurnya:
Pendaftaran Online: Kamu bisa mendaftarkan usahamu di sistem SIHALAL yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Audit dan Verifikasi: Setelah pendaftaran, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah ditunjuk akan melakukan audit di tempat usahamu. Mereka akan memeriksa bahan baku, proses produksi, alat yang digunakan, hingga sistem manajemen halal yang kamu terapkan.
Sidang Fatwa: Hasil audit akan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk disidangkan. Di sini, para ulama akan menentukan apakah produkmu layak dinyatakan halal.
Penerbitan Sertifikat: Jika semua proses lancar, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan bisa diperpanjang.
Lembaga Penerbit dan Informasi Penting
Sertifikat Halal diterbitkan secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. BPJPH berwenang untuk menerima pendaftaran, menetapkan tarif, dan menerbitkan sertifikat. Sementara itu, untuk pemeriksaan kehalalan produk, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jika kamu punya pertanyaan atau butuh panduan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.
Jika ada pertanyaan atau hal yang kurang jelas mengenai perizinan di bidang perindustrian, silakan hubungi saya, Penyuluh Perindustrian. Saya siap membantu Bapak/Ibu.
Telegram:

0 Komentar
"Silakan tinggalkan komentar atau pertanyaan Anda di sini, Sobat Industri akan senang menjawab.”