Ketika memulai usaha, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah langkah paling krusial. KBLI bukan sekadar kode angka, melainkan panduan resmi dari pemerintah yang menentukan jenis kegiatan usaha Anda. Salah memilih KBLI bisa berakibat fatal, mulai dari proses perizinan yang macet hingga sanksi di kemudian hari.
Apa Itu KBLI?
KBLI adalah sistem klasifikasi standar yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan ekonomi di Indonesia. Setiap kegiatan usaha, mulai dari warung kopi, toko online, hingga pabrik tekstil, memiliki kode KBLI uniknya masing-masing.
KBLI sangat penting karena menjadi dasar bagi:
Perizinan Berusaha: Menentukan jenis izin yang Anda perlukan.
Fasilitas Pemerintah: Menjadi acuan untuk mendapatkan insentif, subsidi, atau bantuan khusus dari pemerintah.
Statistik Ekonomi: Membantu pemerintah dalam mengumpulkan data dan memetakan pertumbuhan sektor-sektor ekonomi.
Mengenal KBLI Industri
Dalam konteks perizinan, KBLI Industri adalah kode-kode khusus yang digunakan untuk kegiatan yang melibatkan proses pengolahan atau produksi. KBLI Industri mencakup beragam sektor, mulai dari makanan, tekstil, elektronik, hingga otomotif.
Berikut beberapa contoh kelompok KBLI Industri:
KBLI 10: Industri Makanan (contoh: KBLI 10710 untuk industri roti dan kue).
KBLI 13: Industri Tekstil (contoh: KBLI 13131 untuk industri kain rajutan).
KBLI 23: Industri Barang Galian Bukan Logam (contoh: KBLI 23951 untuk industri beton siap pakai).
KBLI 29: Industri Kendaraan Bermotor (contoh: KBLI 29100 untuk industri mobil dan suku cadang).
Pentingnya Memahami Tingkat Risiko KBLI
Sejak era Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, setiap kode KBLI telah memiliki tingkat risiko yang berbeda. Tingkat risiko ini menentukan seberapa mudah atau kompleks proses perizinan Anda.
Risiko Rendah: Usaha bisa langsung beroperasi hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Contohnya, perdagangan eceran (KBLI 47).
Risiko Menengah Rendah: Usaha memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang berlaku efektif dengan pernyataan mandiri (self-declaration).
Risiko Menengah Tinggi: Usaha memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang memerlukan verifikasi teknis oleh dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian.
Risiko Tinggi: Usaha memerlukan NIB dan Sertifikat Standar, serta wajib memiliki Izin yang diverifikasi terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum bisa beroperasi.
Hampir semua KBLI Industri dikategorikan sebagai Risiko Menengah Tinggi atau Risiko Tinggi. Inilah mengapa pelaku usaha industri tidak bisa langsung beroperasi hanya dengan NIB. Mereka wajib melanjutkan proses verifikasi teknis melalui SIINas untuk mendapatkan Sertifikat Standar, seperti yang sudah saya jelaskan pada materi sebelumnya.
Untuk mencari tahu tingkat risiko dari setiap KBLI, Anda bisa mengakses website resmi OSS di
Jika Anda masih bingung atau ragu dalam menentukan KBLI yang tepat untuk usaha Anda, jangan ragu untuk bertanya. Saya siap membantu.
Telegram:

0 Komentar
"Silakan tinggalkan komentar atau pertanyaan Anda di sini, Sobat Industri akan senang menjawab.”